Caranya, para pemilik kendaraan cukup membuka aplikasi dan melakukan pembayaran secara online.
Nantinya, untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat beberapa waktu ke depan.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah ( UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanto menjelaskan, saat ini pihaknya juga berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
“Bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan bisa menggunakan aplikasi Sakpole tidak perlu datang ke kantor Samsat,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Untuk pengesahannya, Nurma menambahkan, masih ada waktu selama 14 hari setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara online.
Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan pembayaran ke kantor Samsat tetapi cukup menggunakan aplikasi Sakpole dan pembayaran bisa dilakukan di mana saja.
“Pembayaran yang bisa dilayani menggunakan aplikasi ini hanya yang tahunan, kalau yang lima tahunan belum bisa karena kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik,” ucapnya.
Aplikasi Sakpole ini bisa dengan mudah diunduh di playstore maupun di apple store. Dengan semakin banyaknya pemilik kendaraan yang memanfaatkan aplikasi ini maka upaya pencegahan penyebaran virus corona pun bisa semakin bagus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR