Cegah Penyebaran Virus Corona, Bapenda Jakarta Tutup Dua Kantor Samsat

Erwan Hartawan - Jumat, 20 Maret 2020 | 13:20 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Akibat semakin merebaknya virus corona (covid-19), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memutuskan untuk menutup dua kantor layanan Samsat di Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, ditutup pada Kamis (19/3).

"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," ujar Aris kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Ia mengungkapkan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Baca Juga: Di 2020 Razia Kendaraan Lebih Dari 40 Kali Dalam Setahun Oleh Polisi dan Samsat Setempat Ini Alasan Kuatnya

"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," ungkapnya.

Gerai di Mall ditutup, lanjut Aris, Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020.

Sementara layanan di kantor Samsat Induk, SAMLING “Samsat Keliling” dan Drivethru tetap dibuka

"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.

Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Motor Dengan Cepat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Ia menambahkan, warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat," katanya.

"Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.

Source : Bapenda DKI
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular