Masa Berlaku SIM Habis Saat Corona? Tenang Polri Beri Dipsensasi, Begini Penjelasaanya!

Hendra,Erwan Hartawan - Sabtu, 21 Maret 2020 | 11:05 WIB
Polda Metro Jaya
Jaga jarak dalam antrian sesama pengurus SIM untuk menghindari virus


MOTOR Plus-Online.com - Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17-31 Maret diberi dispensasi Polri akibat wabah virus corona.

Mewabahnya virus corona (covid-19) sejumlah layanan publik terganggu dan Polri memiliki kebijaakan agar virus corona tidak menyebar.

Seperti pembayaran pajak motor dengan sistim online dan pemberian dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17-31 Maret 2020.

Dengan dispensasi yang diberikan oleh Polri membuat warga tenang dan makin aman.

Baca Juga: Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pelayanan SIM Internasional Ditutup Sementara

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Penumpang Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol, Simak Pilihan Helm yang Tepat

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol. Wibowo membernarkan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret diberi kemudahan.

Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H., tentang dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19 dan tidak proses SIM baru.

“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” Dirlantas Polda Banten, Jumat (20/03).

Dirlantas Polda Banten pun menjelaskan untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Source : GRID OTO
Penulis : Hendra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular