MOTOR Plus-Online.com - Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17-31 Maret diberi dispensasi Polri akibat wabah virus corona.
Mewabahnya virus corona (covid-19) sejumlah layanan publik terganggu dan Polri memiliki kebijaakan agar virus corona tidak menyebar.
Seperti pembayaran pajak motor dengan sistim online dan pemberian dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17-31 Maret 2020.
Dengan dispensasi yang diberikan oleh Polri membuat warga tenang dan makin aman.
Baca Juga: Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pelayanan SIM Internasional Ditutup Sementara
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol. Wibowo membernarkan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret diberi kemudahan.
Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H., tentang dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19 dan tidak proses SIM baru.
“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” Dirlantas Polda Banten, Jumat (20/03).
Dirlantas Polda Banten pun menjelaskan untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
KOMENTAR