MOTOR Plus-Online.com - Maraknya penyebaran virus corona (covid-10) memang tak membuat pelayanan tilang elektronik jadi ditutup.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani kepengurusan tilang elektronik atau electronic traffic law encforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengurusan pelanggaran yang terjaring tilang ETLE masih berjalan di tengah pandemi corona.
Masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus pun masih bisa melakukannya.
Baca Juga: Enggak Jadi Hari Ini, Uji Coba 45 Kamera ETLE Baru Ditunda, Pemotor Bisa Bernapas Lega
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
"Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Fahri yang disilansir dari korlantas.polri.go.id, Jumat (20/3/2020).
"Tapi tentunya dengan menjalankan protokol pencegahan virus corona," lanjutnya.
"Kami lakukan pemasangan hand sanitizer di loket layanan, pengecekan suhu panas masyarakat dengan thermal gun dan menyiapkan ruang isolasi yang bekerjasama dengan rumah sakit terdekat untuk pengecekan seseorang yang diduga suspect virus corona," kata dia.
Sementara untuk pengurusan ETLE sendiri, menurut Fahri tak ada perbedaaan di tengah ramainya virus corona.
Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!
Masyarakat sebenarnya masih bisa mengurus tanpa harus datang ke kantor layanan.
Pelanggar yang sudah terekam CCTV dan telah mendapatkan surat konformasi dari kepolisian akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.
Proses konfirmasi pun bisa dilakukan dari situs resmi, yakni www. etle-pmj.info atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang sudah diisi datanya ke kepolisian.
Selesai itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.
Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang
Untuk membayarkan sanksinya, pelanggar juga tak perlu mengikuti proses persidangan, cukup via transfer bank yang akan diberikan kode virtualnya saat mendapatkan surat tilang tadi.
Perlu diingat, pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar setelah surat tilang keluar.
Bila tidak, maka STNK kendaraan akan terblokir dan nantinya kendaraan Anda tak bisa diperpanjang.
Source | : | korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR