Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Galih Setiadi - Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

MOTOR Plus-online.com - Tilang online jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

Kerumunan pelanggar lalu lintas saat membayar tilang memang wajib dihindari.

Apalagi tilang elektronik sendiri juga dipatok biaya yang amat murah.

Tilang online sudah diberlakukan di beberapa daerah selain Jakarta.

Baca Juga: Apa Tetap Ditilang Jika Pelat Nomor Lepas Disimpan Dalam Jok?

Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Pemotor yang ditilang polisi enggak perlu datang ke kantor Kejari.

Cukup akses website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id sudah bisa urus denda tilang.

Tilang online ini berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Source : Tribunjateng.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular