Hal itu disampaikan Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.
"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," ungkap Edy Budianto dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (22/3/2020).
"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," lanjutnya.
Edy juga mengatakan layanan tilang online ini berlaku sebelum dan sesudah darurat virus corona.
Baca Juga: Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya
"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.
Proses tilang online sendiri terdiri dari 3 tahap, mulai dari cari, bayar, dan antar.
Melalui website Kejari Semarang, denda tilang bakal terlihat jelas.
Selain murah, tilang online juga praktis banget.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR