Pemotor yang ditilang polisi mengakses website etilang.info untuk menemukan kode Briva.
Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang, catat kode Brivanya.
Proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.
Nantinya, barang bukti berupa SIM atau STNK bakal diantar ke rumah.
Baca Juga: Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang
Biaya pengantaran SIM atau STNK yang ditilang dikenakan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.
"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tutup Edy.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR