Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Galih Setiadi - Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

Pemotor yang ditilang polisi mengakses website etilang.info untuk menemukan kode Briva.

Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang, catat kode Brivanya.

Proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Nantinya, barang bukti berupa SIM atau STNK bakal diantar ke rumah.

Baca Juga: Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang

Biaya pengantaran SIM atau STNK yang ditilang dikenakan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tutup Edy.

Source : Tribunjateng.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular