Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Galih Setiadi - Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

MOTOR Plus-online.com - Tilang online jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

Kerumunan pelanggar lalu lintas saat membayar tilang memang wajib dihindari.

Apalagi tilang elektronik sendiri juga dipatok biaya yang amat murah.

Tilang online sudah diberlakukan di beberapa daerah selain Jakarta.

Baca Juga: Apa Tetap Ditilang Jika Pelat Nomor Lepas Disimpan Dalam Jok?

Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Pemotor yang ditilang polisi enggak perlu datang ke kantor Kejari.

Cukup akses website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id sudah bisa urus denda tilang.

Tilang online ini berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Hal itu disampaikan Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.

"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," ungkap Edy Budianto dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (22/3/2020).

"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," lanjutnya.

Edy juga mengatakan layanan tilang online ini berlaku sebelum dan sesudah darurat virus corona.

Baca Juga: Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

Baca Juga: Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya

"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.

Proses tilang online sendiri terdiri dari 3 tahap, mulai dari cari, bayar, dan antar.

Melalui website Kejari Semarang, denda tilang bakal terlihat jelas.

Selain murah, tilang online juga praktis banget.

Pemotor yang ditilang polisi mengakses website etilang.info untuk menemukan kode Briva.

Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang, catat kode Brivanya.

Proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Nantinya, barang bukti berupa SIM atau STNK bakal diantar ke rumah.

Baca Juga: Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang

Biaya pengantaran SIM atau STNK yang ditilang dikenakan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tutup Edy.

Source : Tribunjateng.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular