MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau pengendara motor sering kabur saat razia polisi digelar.
Bahkan, pemotor sering kasih kode kalau ada razia polisi di depan sana.
Mulai dari isyarat jari, suara, bahkan lampu dim pada motor.
Padahal, memberikan kode yang bertujuan menghindari razia polisi bisa dikenai tilang, lho.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Nekat Foto atau Merekam Razia di Pinggir Jalan Bisa Dipenjara
Baca Juga: Pemotor Bisa Bernapas Lega, Virus Corona Buat Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Razia di Jakarta
Yup, kode yang dilakukan pemotor demi terhindar razia polisi jelas berurusan dengan polisi.
Dikutip dari The Sun, siapapun pemotor yang memberikan kode ke pengendara lainnya bakal ditilang polisi.
Tanpa pandang bulu, mereka bakal langsung dikasih surat cinta alias ditilang polisi.
Hukumannya pun gak tanggung-tanggung, mulai dari penjara sampai denda, bro!
Source | : | The Sun |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR