Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Khusus untuk SIM C yang ada saat ini, ke depan hanya dikhusukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
Sementara kategori C1 wajib dimiliki oleh pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Selanjutnya, untuk pengguna moge dengan kubikasi mesin di atas 500 cc ke atas, wajib membuat khusus SIM C2.
Artinya, pemegang SIM C saat ini, nanti tak bisa lagi seenaknya asal mengendarai moge.
Baca Juga: Sekarang Serba Mudah, Tinggal Klik GoPay Bayar Pembuatan dan Perpanjang SIM C
Wacana penggolongan SIM C sendiri sebenarnya bukanlah isu baru, sejak akhir 2015 lalu sudah mulai digaungkan.
Namun karena kendala pendanaan untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, akhirnya belum bisa terealisasi.
Sementara untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, syaratnya pemohon sudah wajib lebih dulu memiliki SIM C biasa yang akan dianggap sebagai dasar.
Setelah itu, baru akan ada uji kompetensi lagi untuk mendapatkan dua kategori SIM lainnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR