MOTOR Plus-online.com - Siapapun pasti tahu kalau pemotor itu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Jangan nekat naik motor kalau belum memiliki SIM C karena bisa kena denda yang cukup besar.
Untuk pemotor yang sudah memiliki SIM C, masa berlakunya biasanya selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Namun untuk yang baru membuat SIM C, jangan sampai tertipu calo dengan biaya mahal.
Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Karena pihak kepolisian sudah merilis harga resmi pembuatan SIM C yang hanya Rp 100 ribu.
Biaya Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM C masih sama seperti tahun 2019 lalu.
Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira.
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.
Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya
Ini dia beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR