Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 24 Maret 2020 | 17:10 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi Smart SIM.

MOTOR Plus-online.com - Siapapun pasti tahu kalau pemotor itu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).

Jangan nekat naik motor kalau belum memiliki SIM C karena bisa kena denda yang cukup besar.

Untuk pemotor yang sudah memiliki SIM C, masa berlakunya biasanya selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Namun untuk yang baru membuat SIM C, jangan sampai tertipu calo dengan biaya mahal.

Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Karena pihak kepolisian sudah merilis harga resmi pembuatan SIM C yang hanya Rp 100 ribu.

Biaya Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM C masih sama seperti tahun 2019 lalu.

Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.

"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira.

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.

Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.

Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Ini dia beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan

1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000

2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000

3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000

4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000

5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000

6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000

7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000

8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000

9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000

10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000

11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000

12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular