MOTOR Plus-online.com - Kini Kredit kendaraan bermotor dibebaskan seiring dengan merebaknya virus corona.
Semua jenis kredit, termasuk cicilan motor, mobil dan kendaraan bermotor lainnya.
Aturan ini mengacu dari keluhan tukang ojek hingga sopir taksi yang keberatan membayar cicilan kendaraan bermotor selama virus corona menyerang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kabar Bagus, Jokowi Minta Harga BBM Dikalkulasi Ulang, Harga Bensin Akan Turun Lagi?
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," jelas Jokowi saat rapat dengan para gubernur pada Selasa (24/3/2020).
Selain diberikan tukang ojek dan supir taksi, pembebasan cicilan juga diberikan untuk pengusaha kecil menengah.
Kredit pengusaha dengan nilai di bawah Rp 1 miliar selama setahun berikut penurunan bunga.
Kebijakan ini serius diberlakukan setelah Jokowi membicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar," tegas Jokowi.
Termasuk kredit kendaraan bermotor yang dimiliki mereka
"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR