Bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka.
Artinya bukan bikin baru.
Jadi warga tetap berdiam di rumah saja selama wabah belum mereda.
#dirumahaja
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR