MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah pencegahan penyebaran virus corona covid-19 semakin meluas.
Menurut IG Satlantas Polres Bogor, batas waktu penutupan ini akan diberitahukan kemudian.
Baca Juga: Jakarta Lock Down Akibat Corona! Satpas SIM Tetap Beroperasi, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Gak Sempat Ke Satpas, Nih Lokasi Mobil SIM Keliling Di Jakarta
Lantas bagaimana jika pengendara ingin memperpanjang SIMnya?
Kepala Korps Lalu Lintas (korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut, penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
"Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut, dilansir Ntmcpolri, Rabu (25/3/2020).
SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM setelah kondisi dinyatakan normal.
Bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka.
Artinya bukan bikin baru.
Jadi warga tetap berdiam di rumah saja selama wabah belum mereda.
#dirumahaja
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR