Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.
1. Ajukan permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |