Banyak yang Belum Tahu, Begini Caranya Supaya Cicilan Motor Bisa Ditangguhkan Selama 1 Tahun

Indra Fikri - Kamis, 26 Maret 2020 | 18:35 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi over kredit motor

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Baca Juga: Ditanya Soal Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor yang Diterbitkan OJK, Begini Jawaban Adira Finance

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi

Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

Nantinya, pihak bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya" 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular