Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar

Fadhliansyah - Jumat, 27 Maret 2020 | 10:59 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi pemotor mudik, Kemenhub akan lakukan larangan mudik tahun 2020 karena corona


MOTOR Plus-online.com - Karena adanya wabah covid-19 atau corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat berencana akan melakukan larangan mudik lebaran tahun 2020.

Saat ini Kemenhub sedang menyiapkan skema dari larangan mudik tersebut.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, skema ini nantinya akan melibatkan Polri dan juga TNI.

"Mengenai pelarangan mudik 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait," ujar Budi dalam video konferensi Jumat (27/3/2020).

Baca Juga: Bisa Ditiru Bengkel Lain, Scooter VIP Semprot Disinfektan Untuk Basmi Corona

Baca Juga: Basmi Virus Corona, Pertamina Semprot Lebih Dari 100 SPBU di Jakarta

Lanjut Budi, pihaknya telah merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena untuk mencegah adanya penyebaran corona ke daerah-daerah.

"Nantinya skema pelarangan ini yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, dapat dilakukan penyekatan pemudik dari Jabodetabek. Bila sudah terlanjur ada di jalan tol ataupun arteri, akan dipaksa untuk kembali," ujar Budi.

Kemudian ia juga menyebutkan, dalam melakukan pelarangan ini harus ada dasar hukumnya, dan harus ada reward dan punishment (hukuman) yang diberikan.

"Misalnya ada reward bagi pekerja informal yang tidak mudik dengan memberikan paket sembako, dan diberi kegiatan agar tidak mudik," kata Budi.

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Wapada, Hampir Semua Wilayah Jakarta Terifeksi Corona, Begini Peta Penyebarannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular