MOTOR Plus-online.com - Karena adanya wabah covid-19 atau corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat berencana akan melakukan larangan mudik lebaran tahun 2020.
Saat ini Kemenhub sedang menyiapkan skema dari larangan mudik tersebut.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, skema ini nantinya akan melibatkan Polri dan juga TNI.
"Mengenai pelarangan mudik 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait," ujar Budi dalam video konferensi Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Bisa Ditiru Bengkel Lain, Scooter VIP Semprot Disinfektan Untuk Basmi Corona
Baca Juga: Basmi Virus Corona, Pertamina Semprot Lebih Dari 100 SPBU di Jakarta
Lanjut Budi, pihaknya telah merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena untuk mencegah adanya penyebaran corona ke daerah-daerah.
"Nantinya skema pelarangan ini yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, dapat dilakukan penyekatan pemudik dari Jabodetabek. Bila sudah terlanjur ada di jalan tol ataupun arteri, akan dipaksa untuk kembali," ujar Budi.
Kemudian ia juga menyebutkan, dalam melakukan pelarangan ini harus ada dasar hukumnya, dan harus ada reward dan punishment (hukuman) yang diberikan.
"Misalnya ada reward bagi pekerja informal yang tidak mudik dengan memberikan paket sembako, dan diberi kegiatan agar tidak mudik," kata Budi.
"Begitu juga dengan yang membandel untuk mudik, harus diberikan punishment. Karena ini menyangkut kenyamanan bersama, jangan sampai menambah zona merah penyebaran covid-19," lanjutnya.
Sementara itu menurut Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, pemerintah pada intinya melarang mudik tetapi butuh persetujuan pada rapat terbatas nanti dengan kementerian terkait.
"Tentunya apabila tidak dilarang, dikhawatirkan akan menambah zona merah Covid-19 pada tujuan mudik," kata Adita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR