MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan kerap dimulai dari hal-hal sepele.
Umumnya pemotor sering jadi korban kecelakaan karena ugal-ugalan, ngebut sampai kurang memahami marka jalan.
Salah satu yang terlihat simpel adalah garis putih yang selalu ada di jalan raya.
Banyak yang belum paham marka jalan termasuk salah satunya garis putih di jalan raya.
Baca Juga: Jangan Ngaku Rider, Kebangetan Kalau Gak Tahu Marka Jalan Begini
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Vario Hajar Yamaha Aerox Saat Cornering, Gak Paham Marka Jalan
Bukan hiasan atau pembatas jalan semata, garis-garis warna putih sepanjang jalan raya memiliki arti penting.
Jangan lengah dan waspada, karena kecelakaan bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Pemotor yang jarang yang paham, berbeda dengan bikers atau member club motor yang kerap menggelar turing.
Berikut jenis - jenis garis putih yang ada di jalan raya dan maknanya.
Baca Juga: Netizen Dibuat Bingung Saat Lihat Rambu Lalu Lintas Ngawur Ini
1. Garis Putih Putus - Putus
Garis ini biasanya berada di tengah jalan.
Arti dari garis ini sendiri adalah pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya, namun tetap harus berhati - hati ketika menyalip.
2. Garis Putih Tanpa Putus
Kebalikan dari garis putih putus - putus, jika menemukan garis ini di jalanan, berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Baca Juga: Rambu Lalu Lintas Bermasalah, Petunjuk Yang Bikin Bingung
Biasanya garis ini dibuat di jalan yang memiliki resiko tinggi kecelakaan.
3. Garis Ganda Putih Putus - Putus dan Tanpa Putus
Tanda dari garis ini berarti pengendara di jalur garis putus - putus boleh berpindah ke jalur yang kosong.
Sedangkan yang di jalur garis tanpa putus tidak boleh pindah dari jalurnya.
Nah, sekarang sudah paham kan bro...ayo tertib berlalu lintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR