MOTOR Plus-online.com - Agar jalan raya sesuai peruntukkan dan lalu lintasnya tertib maka dibuat jalur khusus.
Selain jalur bus TransJakarta, Pemprov DKI Jakarta membuat jalur khusus sepeda.
Jalur yang berada di sisi sebelah kiri ini tentunya hanya untuk dilintasi sepeda.
Hal itu langsung diresmikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 lalu mengenai Penyediaan Jalur Sepeda.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?
Agar tidak diserobot pemotor, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan dan sterilisasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan beberapa waktu lalu, pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.
Terkait sanksi, menurut Syafrin, berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, hal ini nanti akan menjadi tugas kepolisian.
Sementara terkait pengawasan dan sterilisasi jalur sepeda, Syafrin menjelaskan, pihaknya akan melakukan dalam dua metode pengawasan, yakni secara statis dan mobile.
"Pola pertama itu kita tempatkan petugas secara bergantian di beberapa titik jalur sepeda, lalu yang kedua bersama dengan kepolisian kita bentuk Lintas Jaya untuk pengawasan secara mobile," tutup Syafrin.
Dalam Pergub 128 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa beberapa jalur sepeda berada di sejumlah ruas jalan, yakni:
Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif
1. Jalan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
7. Jalan Penataran
8. Jalan Pramuka
9. Jalan Pemuda
10. Jalan Jenderal Sudirman
11. Jalan Sisingamangaraja
12. Jalan Panglima Polim
13. Jalan RS Fatmawati Raya
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Kyai Caringin
16. Jalan Cideng Timur
17. Jalan Cideng Barat
18. Jalan Kebun Sirih
19. Jalan Fachrudin
20. Jalan Matraman Raya
21. Jalan Jatinegara Barat
22. Jalan Jatinegara Timur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR