Ingat Ada 22 Titik di DKI Jakarta, Pemotor Masih Nekat Serobot Jalur Sepeda Langsung Setor Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:05 WIB
Kompas.com
Pemotor nekat terobos jalur sepeda, langsung didenda Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Agar jalan raya sesuai peruntukkan dan lalu lintasnya tertib maka dibuat jalur khusus.

Selain jalur bus TransJakarta, Pemprov DKI Jakarta membuat jalur khusus sepeda.

Jalur yang berada di sisi sebelah kiri ini tentunya hanya untuk dilintasi sepeda.

Hal itu langsung diresmikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 lalu mengenai Penyediaan Jalur Sepeda.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?

Agar tidak diserobot pemotor, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  melakukan penindakan dan sterilisasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan beberapa waktu lalu, pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.

Terkait sanksi, menurut Syafrin, berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, hal ini nanti akan menjadi tugas kepolisian.

Baca Juga: Hati-hati, Pemotor yang Terjerat 5 Pasal Tilang Elektronik (ETLE) Bisa Keluar Duit Banyak, Ini Daftar Dendanya

Sementara terkait pengawasan dan sterilisasi jalur sepeda, Syafrin menjelaskan, pihaknya akan melakukan dalam dua metode pengawasan, yakni secara statis dan mobile.

"Pola pertama itu kita tempatkan petugas secara bergantian di beberapa titik jalur sepeda, lalu yang kedua bersama dengan kepolisian kita bentuk Lintas Jaya untuk pengawasan secara mobile," tutup Syafrin.

Dalam Pergub 128 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa beberapa jalur sepeda berada di sejumlah ruas jalan, yakni:

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

1. Jalan Merdeka Selatan

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Imam Bonjol

4. Jalan Pangeran Diponegoro

5. Jalan Salemba Raya

6. Jalan Proklamasi

7. Jalan Penataran

8. Jalan Pramuka

9. Jalan Pemuda

10. Jalan Jenderal Sudirman

11. Jalan Sisingamangaraja

12. Jalan Panglima Polim

13. Jalan RS Fatmawati Raya

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Kyai Caringin

16. Jalan Cideng Timur

17. Jalan Cideng Barat

18. Jalan Kebun Sirih

19. Jalan Fachrudin

20. Jalan Matraman Raya

21. Jalan Jatinegara Barat

22. Jalan Jatinegara Timur.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular