MOTOR Plus-online.com - Wabah Covid-19 alias Corona saat ini kasusnya memang semakin banyak di Indonesia.
Sampai kemarin (27/3/2020), sudah ada 1.046 kasus Corona di Indonesia dengan 87 meninggal dan 46 sembuh.
Terkait penyebaran wabah Corona tersebut, ada stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi dampak virus di masyarakat serta menjaga momentum perekonomian Tanah Air.
OJK meminta industri perbankan dan pembiayaan (leasing), untuk menerapkan kebijakan relaksasi (kelonggaran) atau restrukurisasi pembiayaan terhadap debitur.
Baca Juga: Efek Wabah Corona, Kawasaki Resmi Tunda Peluncuran dan Inden Ninja 250 4 Silinder Alias ZX-25R
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar
Kebijakan relaksasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Niko Kurniawan Bonggowarsito, selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) menanggapi kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, sejak dulu pihaknya telah menjalankan relaksasi pembiayaan kepada para debiturnya yang mengalami kesulitan pembayaran.
Hanya saja dalam masa pandemi Corona seperti saat ini, pihaknya memperpanjang masa relaksasi agar debitur yang terdampak masih bisa memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya nanti.
Baca Juga: Bisa Ditiru Bengkel Lain, Scooter VIP Semprot Disinfektan Untuk Basmi Corona
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR