Hawan, menghimbau yang memiliki tunggakan pajak yang tidak lebih dari satu tahun, tidak perlu datang ke Samsat.
Namun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online lewat aplikasi SALMONAS yakni Samsat Online Nasional dan e-Samsat Jakarta.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore Android.
"Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK," jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar
Ketua PMI Kota Jakarta Barat, Drs H Baharuddin Z menambahkan, pihaknya berkolaborasi bersama aparatur Bapenda DKI memprioritaskan menggelar kegiatan penyemprotan disinfektan di kantor bersama Samsat Jakarta Barat.
"Di kantor bersama Samsat ini setiap hari memberikan layanan tatap muka langsung dengan warga yang membayar pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.
"Sehingga kami memastikan gedung ini aman dan steril dari virus COVID 19," tambahnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR