MOTOR Plus-online.com - Wacana larangan mudik alias pulang kampung makin kuat imbas darurat virus corona.
Setelah sebelumnya pemerintah membatalkan mudik gratis.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memperpanjang masa darurat COVID-19 sampai 29 Mei 2020.
Padahal, hari raya Idul Fitri 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar
Saat ini Kemenhub sedang menyiapkan skema dari larangan mudik tersebut.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, skema ini nantinya akan melibatkan Polri dan juga TNI.
"Mengenai pelarangan mudik 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait," ujar Budi dalam video konferensi Jumat (27/3/2020).
Bahkan, pemerintah pusat ikut mengkaji aturan yang mengancam kelangsungan mudik itu.
Aturan bernama 'Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020' sedang dipersiapkan.
Beberapa fakta lengkap skenario Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020 dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada 23 Maret antara lain:
1. Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
2. Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)
3. Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)
4. Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
5. Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
6. Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
7. Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)
Meski sedang dikaji, namun pemerintah sudah menyiapkan reward dan hukuman bagi warga yang nekat mudik.
"Begitu juga dengan yang membandel untuk mudik, harus diberikan punishment. Karena ini menyangkut kenyamanan bersama, jangan sampai menambah zona merah penyebaran covid-19," lanjutnya.
Sementara itu menurut Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, pemerintah pada intinya melarang mudik tetapi butuh persetujuan pada rapat terbatas nanti dengan kementerian terkait.
"Tentunya apabila tidak dilarang, dikhawatirkan akan menambah zona merah Covid-19 pada tujuan mudik," kata Adita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR