MOTOR Plus-online.com - Kini pembayaran cicilan kendaraan bermotor diberi keringanan.
Hal itu sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo.
Kelonggaran kredit kendaraan bermotor dibuat seiring masa darurat virus corona.
Enggak tanggung-tanggung, keringanan kredit kendaraan bermotor ini bisa diberikan maksimal 1 tahun.
Baca Juga: Virus Corona Belum Reda, BMKG Beri Peringatan Cuaca Ekstrem, Bikers Diimbau Selalu Jaga Kesehatan
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Lalu, bagaimana cara supaya permohonan keringanan kredit kendaraan bermotor dikabulkan?
Source | : | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR