3. Memberikan restrukturisasi atau kelonggaran kredit
Nantinya, pihak bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang didapat dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.
Perlu diketahui, enggak semua keringanan kredit kendaraan bermotor bakal dikabulkan.
Hanya debitur yang terkena dampak virus corona atau COVID-19 yang bisa diajukan keringanan.
Selain itu, OJK juga menegaskan untuk pemohon kredit supaya mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi hoax.
Laporan informasi hoax bisa langsung dilaporkan ke call center OJK 157, WA 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Source | : | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR