Asyik, OJK Bongkar Cara Ajukan Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor, Bisa Dibebaskan Selama Setahun Penuh

Galih Setiadi - Senin, 30 Maret 2020 | 14:30 WIB
Tribunnews.com
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada keringanan kredit kendaraan bermotor, caranya mudah banget.

MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona enggak selamanya dihantui kabar buruk.

Bahkan, ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor alias bebas tagihan dari leasing.

Yup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama mengumumkan kabar baik ini.

Aturan bagus ini juga sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit Terkait Wabah Corona, Adira Finance Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Kelonggaran Cicilan Motor dan Penarikan Motor oleh Debt Collector Masih Diperdebatkan, OJK Langsung Buka Suara

"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Keringanan pembayaran kredit ini berlaku untuk sistem leasing atau non-leasing.

"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

Kebijakan keringanan pembiayaan kredit kendaraan bermotor pun sampai ke OJK.

 Baca Juga: Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya

Source : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular