MOTOR Plus-online.com - Merebaknya virus corona enggak selamanya dihantui kabar buruk.
Bahkan, ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor alias bebas tagihan dari leasing.
Yup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama mengumumkan kabar baik ini.
Aturan bagus ini juga sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.
"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Keringanan pembayaran kredit ini berlaku untuk sistem leasing atau non-leasing.
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
Kebijakan keringanan pembiayaan kredit kendaraan bermotor pun sampai ke OJK.
Melalui instagram resmi OJK, ada beberapa cara yang harus diperhatikan pemilik kendaraan bermotor dan pemohon kredit bank.
Berikut ini tata cara yang dibagikan oleh OJK:
1. Debitur (red: orang atau lembaga yang berutang) tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil ( kredit UMKM dan KUR),
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing,
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan pada bank/leasing,
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi
3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak peru hadir/tatap muka,
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepom 157. WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi,
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Source | : | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR