Tentang dispensasi masa berlaku SIM, program itu disampaikan Kanit Regident Polres Cilegon Iptu Jimi Valentino.
Ia mengaku masa berlaku SIM mati seharusnya bukan ditilang polisi.
"Tidak boleh ditilang kalau (SIM pengendara) mati, harusnya kan mati bikin baru," tuturnya dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jimi menjelaskan, pada Februari hingga Maret jumlah pemohon SIM turun 30 persen.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu
Ia memprediksi, hal itu akan terus terjadi hingga situasi kondusif.
"Masyarakat tidak usah khawatir, jadi bisa diperpanjang pada saat situasi normal," sambungnya.
"Atau yang sakit corona bisa mengajukan setelah dirinya sembuh dan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter," tutupnya.
Source | : | Kompas.com,polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR