Baca Juga: FIF Group Layani Keringanan Kredit Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Diberikan
Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Ketiga, nasabah melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank atau leasing.
Kebijakan Presiden Jokowi
Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.
"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR