MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) sebagai berikut:
Pertama, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, dan untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
Baca Juga: Asyik Ada 3 Pilihan Keringanan Cicilan Kredit Motor yang Diberikan Leasing Sesuai Arahan Presiden
Baca Juga: Puluhan Leasing Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona, Simak Daftarnya di Sini
Pada pasal 2 ayat (1) POJK No 11/2020 itu, yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Baca Juga: FIF Group Layani Keringanan Kredit Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Diberikan
Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Ketiga, nasabah melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank atau leasing.
Kebijakan Presiden Jokowi
Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.
"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, BPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Bulan Keringanan Pajak Untuk Pemilik Moge
Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.
Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan
kepada debt collector itu.
Baca Juga: Biasa Dapat Rp 250 Ribu Per Hari, Driver Ojol Curhat Pendapatannya Anjlok Akibat Virus Corona
Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.
Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.
Baca Juga: Ditanya Soal Harga Motor Baru Akibat Wabah Virus Corona, Kawasaki Kasih Jawaban Mengejutkan
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah
mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait
pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas
Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pupus Harapan Ojol dan Taksol, Penangguhan Cicilan Kendaraan Ternyata Khusus Bagi Positif Covid-19,
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR