MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.
Untuk itu, Presiden menyiapkan 6 paket bantuan yang akan segera direalisasikan.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam konpers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah keluarga penerima manfaat ditambah (KPM) dari 9,2 juta jadi 10 juta KPM.
Sedangkan, besaran manfaat dinaikkan 25%, seperti komponen ibu hamil Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun.
Sedanglan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun.
Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Baca Juga: Mirip Motor Pak Jokowi! Bengkel Custom Ini Bikin Motor Chooper Berbasis SYM, Desainnya Bikin Gemes
2. Kartu Sembako
Jumlah penerima kartu sembako akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.
Nilainya naik 30% dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima, diberikan selama 9 bulan.
3. Kartu Pra Kerja
Anggaran dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta peserta.
Baca Juga: Kabar Bagus, Cicilan Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Setahun Oleh Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Diutamakan bagi pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19.
Nilai manfaatnya dari Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama 4 bulan.
4. Diskon dan Gratis Tarif Listrik
Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan(April, Mei dan Juni 2020).
Sedangkan, pelanggan 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%.
5. Antisipasi Kebutuhan Pokok
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.
6. Keringanan Pembayaran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan aturan keringanan pembayaran kredit dan mulai berlaku April 2020.
Hal itu ditujukan bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau lewat website resmi perusahaan leasing.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR