Presiden RI Joko Widodo menegaskan, pihaknya menangguhkan cicilan kendaraan bermotor mulai bulan April.
Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Hal itu disampaikan terkait masih adanya driver ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.
Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya
Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi UMKM dengan hutang di bawah Rp 10 miliar.
Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona Covid-19.
"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR