Bikers Harus Tau, Ini Daftar Bank dan Leasing yang Memberikan Kelonggaran Kredit

Indra GT - Rabu, 1 April 2020 | 09:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kemacetan

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan dari pemerintah  memberikan kelonggaran kredit memberikan secercah harapan.

Saat ini masyarakat banyak yang melakukan anjuran pemerintah #dirumahaja membuat perekonomian menjadi lesu.

Wabah virus corona membuat driver ojek online mengalami kesulitan mendapatkan orderan.

Akibatnya membuat pendapatan driver ojek online menurun sehingga pemerintah membuat kebijakan.

Baca Juga: OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit Terkait Wabah Corona, Adira Finance Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona. 

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya.

Baca Juga: Relaksasi Untuk Bikers, Lancarkan Aliran Darah

Ini daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR yang setuju memberikan kelonggaran kredit.

1. Bank Umum

1 Mandiri
2 BRI
3 BNI
4 Panin
5 Permata
6 BTPN
 7 DBS
Indeks
Ganesha
10  Nobu
11  Victoria
12  Jasa Jakarta
13  Mas
14  Sampoerna
15  IBK Bank Indonesia
16  Capital
17  Bukopin
18  Mega
19  Mayora
20  UOB Indonesia
21  Fama
22  Mayapada
23  Mandiri Taspen
24  Resona Perdania
25   BKE
26   BRI Agro
27   SBI Indonesia
28   Artha Graha Internasional
29  Commonwealth
30   HSBC
31  ICBC
32  JP Morgan
33  OK Bank Indonesia
34  MNC
35  KEB Hana
36  Shinhan
37  Standard Chartered
38  Bank Of China
39  BNP Paribas
40  Artos
41  INA

 

2. Bank Umum Syariah

1 Mandiri Syariah
2 BNI Syariah
3 Syariah Bukopin
4 NTB Syariah
5 Permata Syariah
6  Muamalat
Mega Syariah
 BJB Syariah
 BRI Syariah
10  Syariah BTPN
11   Net Syariah


3. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

1 BJB
2 BPD Bali
3 Sumut
4 Sumsel Babel
5 Jateng

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

1 Perbarindo
2 Lugas Ganda
3 Talenta Raya
4 Christa Jaya
5 Bakti Artha Sejahtera Sampang
6 Sari Dinar Kencana
Modern Kupang
Timor Raya Makmur
Pusaka
10  Nusantara Abdi Mulia
11  Bina Usaha Dana
 12 Danamas Belu
13   TLM
14  Bank Central Pitoby 
15  Bank UGM
16   Bank Arta Yogyakarta
17   AMI
18   MAM
19   Sinar Mulia Papua
20  Mitra Cahaya Indonesia
21   Shinta Daya
22   Bank Syariah Mitra Harmoni
23   Bank Syariah Formes
24   Tapa
25   Artha Bali Jaya
26  Sadana
27   Suadana
28   Amerta Sari
29   Artha Budaya
30   Tridarma Putri
31  Dinar Jagad
32   Varis Mandiri
33   TISH
34  Sewu Bali

5. Perusahaan Pembiayaan

1 FIF Group
2 WOM Finance
3 Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit",

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular