MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Apalagi di tengah serangan virus corona ini membuat perekonomian dan akses terhambat.
Tapi, kini enggak perlu khawatir soal pajak kendaraan bermotor yang kadaluwarsa.
Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor nih.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas
Program ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera utara.
Selain itu, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gak cuma itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ikut dibebaskan.
Aturan ini diberlakukan akibat imbas dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan
"Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut," jelasnya dikutip dari Tribun Medan.
Riswan menyampaikan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sudah berlaku.
"Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang," lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui online.
"Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung," tutupnya.
Sebagai informasi, pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan selain di Sumatera Utara, yaitu Aceh, Jawa Tengah dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Tunggu apalagi, buruan urus pajak kendaraan bermotor brother ya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR