MOTOR Plus-online.com - Waspada virus Corona membuat ruang gerak masyarakat terbatas.
Terlebih pemerintah sudah memberlakukan lockdown dan social distancing.
Itu artinya, bekerja dan sekolah serta beraktivitas sehari-hari masyarakat hanya dilakukan di rumah.
Termasuk larangan mudik Lebaran tahun ini serta tidak diperbolehkan mengunjungi tempat rekreasi atau piknik.
Baca Juga: Serangan Virus Corona Bikin Larangan Mudik 2020 Makin Menguat, Ini Fakta Lengkapnya
Hal ini semata untuk memutus rantai penyebaran virus Corona dan pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020".
Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menilai kebijakan tersebut demi memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya (28/3/2020) lalu.
Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang dipilih kalau status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.
Baca Juga: Heboh Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon, Ini Jawaban Pertamina
Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) status darurat akan diberlakukan sampai 29 Mei 2019.
Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran.
Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar
Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin sulit.
Beberapa fakta lengkap skenario "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada 23 Maret antara lain:
1. Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
2. Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)
3. Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)
4. Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
5. Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
6. Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
7. Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR