MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga virus corona seperti sekarang beberapa usaha kena dampaknya.
Itu yang membuat Presiden Joko Widodo memberikan instruksi agar semua lembaga leasing memberikan penundaan cicilan kredit atau relaksasi.
Mekanismenya dilaksanakan oleh OJK koordinasi dengan lembaga leasing atau multifinance.
Bahkan OJK sudah merealese secara resmi 4 multifinance yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran kredit kendaraan.
Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya
Baca Juga: Bikers Harus Tau, Ini Daftar Bank dan Leasing yang Memberikan Kelonggaran Kredit
Adapun 4 multifinance itu ada FIF, Mandiri Finance, CSUL dan WOM Finance.
Masing-masing lembaga leasing itu intinya sama memberikan penundaan atau restrukturisasi pembayaran dan ada syarat yang mereka sepakat.
Syarat yang satu ini tidak boleh dilanggar, yaitu kendaraan atau motor belum diover kredit.
Jadi, pada saat pengajuan keringanan harus atas nama yang mengajukan kredit di awal.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR