MOTOR Plus-online.com Kamu salah satu kreditur motor Honda? wajib tahu begini proses dan syarat dapat keringanan kredit motor.
Mewabahnya virus Covid-19 atau Corona ini membawa banyak dampak bagi kelangsungan hidup manusia.
Salah satunya dalam hal aktivitas sehari-hari, hampir 2 minggu masyarakat melakukan aktivitas di rumah saja.
Namun ada beberapa pekerjaan yang sangat bergantung pada aktivitas kesibukan orang, dampaknya pendapatan berkurang drastis.
Baca Juga: Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan
Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar
Pendapatan yang berkurang membuat sebagian kreditur pusing ketika harus membayar cicilan, salah satunya kreditur motor.
Namun nampaknya kreditur motor kini dapat sedikit bernapas lega karena pemerinta punya kebijakan terkait dengan pembayaran kredit.
Pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kelonggaran untuk pembayaran kredit bagi para pekerja informal, seperti ojek online, sopir taksi, nelayan, pelaku UMKM, dan sebagainya.
Bagi brothers yang aktivitasnya terganggu akibat masa pandemi virus Corona termasuk dalam pekerja infomal serta ingin mendapat keringanan kredit, silakan menghubungi perusahaan pembiyaan yang digunakan.
“Jadi syaratnya sesuai dengan yang diajukan OJK, yaitu segmen yang terdampak, atau mereka yang tak memiliki fix income,” ujar Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur FIF Group, dilansir dari Kompas.com (02/04/2020).
Margono mengatakan, program keringanan kredit sebetulnya telah dimulai FIF Group sejak Maret lalu.
FIF saat ini mayoritas melakukan pembiayaan pada kredit sepeda motor Honda di Indonesia.
Menurutnya, konsumen yang segera melapor dan telah melengkapi persyaratan, sudah bisa mendapatkan keringanan mulai April ini.
“Silakan mengontak call center Halo FIF untuk mengajukan, jadi lewat online bisa. Kasih data-data, setelah itu kami assesment. Tidak lama, verifikasi sekitar satu atau dua hari selesai” ujar Margono.
“Nanti juga disimulasi, angsuran per bulannya jadi berapa setelah masa tenor diperpanjang. Mungkin terakhir harus datang ke kantor cabang, karena ada dokumen yang harus ditandatangani,” katanya.
Seperti diketahui, FIF Group memberikan relaksasi kredit berupa perpanjangan tenor kredit dan diskon bunga.
Bukan gratis angsuran selama satu tahun seperti kabar yang beredar belakangan ini.
Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya
“Verifikasi penting, karena suka ada yang memanfaatkan situasi.
Misal sebelum ada instruksi ini dia sudah macet bayar angsuran, lalu ikut program relaksasi kredit, tentu tidak bisa,” ujar Margono.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR