MOTOR Plus-online.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit salah satunya dengan memberi jangka waktu maksimal setahun.
Pemberian jangka waktu itu bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank atau perusahaan leasing.
Dari pemberian jangka watu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Tapi dengan catatan pemohon relaksasi kredit disetujui oleh pihak bank atau perusahaan leasing.
Nah banyak nih yang mengartikan relaksasi kredit sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 tahun.
Padahal bukan itu yang dimaksud dari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK.
"Pemerintah, perbankan, dan perusahaan leasing hendaknya menyosialisasikan maksud dari restrukturisasi kredit" jelas Josua Pardede Ekonom Bank Permata.
"Nah itu dia makanya POJK ini juga harus disosialisasikan oleh perbankan juga ya. Jangan sampai debitur punya persepsi yang berbeda. Makanya sosialisasi penting tiap POJK pasti ada penjelasannya dari masing-masing aturan," kata Josua dikutip Motorplus-online.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya
"Pemberian restrukturisasi kredit juga diutamakan untuk pihak-pihak yang benar terdampak wabah Covid-19, begitu pun untuk sektor produktif seperti UMKM" tutur Josua.
Dia pun tak menampik pemberian restrukturisasi kredit oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti perusahaan leasing akan jauh lebih rumit.
Sebab, perusahaan leasing tidak memiliki pencadangan modal sekuat perbankan.
"Saya pikir penerapannya agak cukup berat ya. Saya pikir agak rumit karena kalau turun signifikan enggak punya modal sebesar perbankan, sehingga pada saat kredit macet akan kena dampak," sebut Josua.
Jadi bro jangan salah artikan ya relaksasi kredit jadi libur bayar setahun.....
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relaksasi Kredit Kendaraan Kerap Disalahartikan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR