MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memberi kebijakan mengenai relaksasi kredit dalam masa pandemi virus corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturannya dan memberikan daftar bank dan lembaga keuangan yang menyetujui relaksasi kredit.
Tapi banyak debitur yang masih tidak memperhatikan syarat yang telah diatur oleh OJK.
"Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar Putih Djarot Juru BicaraOJK.
Jadi bro, yang dapat memanfaatkan relaksasi adalah debitur yang terdampak usahanya karena virus corona.
Itu baru syarat yang ditetapkan oleh OJK selaku pembuat aturan relaksasi kredit dari versi pemerintah.
Nah kalau syarat yang harus dipenuhi oleh debitur versi bank atau perusahaan pembiayaan lain lagi.
Sesuai dengankeputusan dari OJK pihak bank dan perusahaan keuangan tinggalmengikutinya dengan tambahan aturan dari perusahaan.