MOTOR Plus-online.com - Selain keringanan kredit, bikers bisa dapat token listrik gratis.
Yup, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menawarkan program menarik ini.
Pengumuman ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
Token gratis dari PLN ini berlaku 3 bulan, mulai April sampai Juni 2020.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, PLN Buka Suara Soal Kapasitas Listrik Rumah yang Ideal untuk Motor Listrik
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dari program PLN ini.
PLN resmi menggratiskan tagihan listrik buat pelanggan prabayar 450 VA.
Nah, bagi pelanggan listrik 900 VA bakal dapat diskon tagihan 50 persen.
Lalu, gimana cara dapetin token gratis ini?
Baca Juga: Dipesan Ratusan Unit, PLN Pilih Skutik Listrik Gesits Jadi Kendaraan Operasional
Pertama, pelanggan harus mengirimkan nomer identitas pelanggan melalui pesan singkat WhatsApp.
"Electrizen dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id," tulis PLN.
Pelanggan prabayar 450 VA akan menerima token senilai pemakaian listrik tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
Sementara pelanggan 900 VA subsidi akan mendapat token sebesar 50 persen, yang dihitung dari pemakaian tertinggi tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Motor Listrik Anti Mogok! PLN Sediakan 3000 SPLU Seluruh Indonesia Buat Ngecarger
Berikut cara lebih detail untuk dapat token gratis:
Melalui website:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui WhatsApp:
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
Ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Source | : | Tribuntimur.com,instagram.com/pln_id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR