MOTOR Plus-online.com Masa Berlaku SIM habis dan ingin perpanjang? tunggu dulu, berbagai unit perpanjangan sim ditutup hingga 29 Mei 2020.
Akibat semakin mewabahnya virus Corona di Indonesia membuat pemerintah memperpanjang masa darurat hingga akhir Mei 2020.
Seluruh masyarakat dihimbau agar mengurangi dan berakivitas dari rumah.
Tentu hal bermaksud untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Pemotor, Ada Pembebasan Tilang dari Polisi Nih, Masa Berlaku SIM Dapat Jaminan
Hal ini juga berpengaruh terhadap pelayanan umum, salah satunya layanan perpanjang masa berlaku SIM
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Dilansir dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Pemotor Bisa Bernapas Lega, Virus Corona Buat Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Razia di Jakarta
"Yang ditutup SIM keliling, gerai SIM, dan Unit Satpas," kata Sambodo saat dikonfirmasi,Jumat (3/4/2020).
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.
Namun, hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup sementara.
Baca Juga: Asik Nih! Waspada Covid-19, Polda Jateng Kasih Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlakunya
Polisi hanya memberlakukan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.
Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
"Kami masih melaksanakan pelayanan (SIM di Satpas Daan Mogot)," ujar Hedwin.
Hedwin menambahkan, polisi akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Ditengah Maraknya Virus Corona, Polda Metro Jaya Tetap Layani Pengurusan Tilang Elektronik
Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ungkap Hedwin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR