MOTOR Plus-online.com - Wabah virus Corona membuat beberapa aktivitas pelayanan publik mengalami revisi jadwal.
Pemerintah meminta masyarakat untuk lockdown dan social distancing guna memutus penyebaran wabah Corona.
Hal ini juga berimbas pada pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat yang diumumkan Korps Lalu Lintas Polri.
Pembebasan denda pajak ini berlaku sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono dikutip dari Kompas.com.
Soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirinya meminta masing-masing daerah mengatur hal itu.
Namun, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini malah dianggap jadi masalah baru.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Ediwson Siahaan menyesalkan aturan itu.
"Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus Corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah," kata Edison pada Kamis (2//4/2020).
"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi)," lanjutnya.
"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia," sambung Edison.
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas
Pemprov DKI masih membahas untuk menemukan detail dan formulasi yang akan diterapkan.
"ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggung pencitraan," tutupnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Maret 2020, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona.
Pelayanan akan kembali normal menunggu situasi membaik dan status lockdown dari pemerintah dicabut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR