MOTOR Plus-online.com - Dalam masa pandemi virus corona izin nikah sudah tidak dikeluarkan oleh Kemenag.
Untuk yang sudah mendaftar untuk nikah di Kemenag sebelum bulan April hanya boleh dilakukan di KUA.
Jadi akad nikah harus dilakukan di kantor KUA untuk mengurang penyebaran virus corona.
Untuk sementara waktu, layanan akad nikah di luar KUA tak bisa dilakukan akibat pandemi virus corona.
Baca Juga: Bantu Berantas Virus Corona, BMC Sanggau Beri Bantuan ke Tenaga Medis di RSUD M. Th Djaman Sanggau
"Untuk Sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020" ujar Kamaruddin Amin Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Merebaknya pandemi virus corona membuat Kemenag membuat langkah kongkrit untuk pencegahannya.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Kamaruddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, akad nikah hanya bisa diselenggarakan di KUA.
Baca Juga: Demi Mengurangi Penyebaran Virus Corona, Pabrik Suzuki Tutup 2 Minggu
Proses akad nikah di KUA pun digelar dengan standar pencegahan penularan virus corona.
Langkah pencegahan itu seperti pembatasan orang yang hadir, dan penggunaan masker serta sarung tangan bagi calon pengantin laki-laki, petugas, dan wali nikah.
Kamaruddin menegaskan, langkah ini dilakukan karena akad nikah secara virtual tidak diperbolehkan.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," ujarnya.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih, Ternyata Banyak Hal Positif Terkait Wabah Virus Corona di Dunia
Dengan situasi darurat Covid-19 seperti sekarang ini, Kemenag pun mengimbau supaya calon pengantin mau menunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar dia.
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ucap Kamaruddin.
Sabar ya bro yang udah ada rencana mau nikah harus ditunda dulu agar tidak terpapar virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Covid-19, Kemenag Hanya Layani Akad Nikah yang Daftar Sebelum 1 April",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR