MOTOR Plus-online.com - Sesuai instruksi presiden Joko Widodo, OJK (Otoritas Jasa Keungan) mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Sehingga pemilik motor atau kendaraan yang masih menjalani cicilan kredit bisa mengajukan restrukturisasi dengan cara menghubungi bank atau leasing.
Bagi yang mau mengajukan kelonggaran kredit kendaraan bisa menghubungi leasing melalui call center atau telpon kantor cabang terdekat.
Dikutif dari Kompas.com, leasing yang memberikan kelonggaran kredit adalah perusahaan yang tergabung dalam APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) yaitu:
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
BAF
ACC
KOMENTAR