Buruan Ajuin Ini Daftar Leasing yang Sudah Memberikan Kelonggaran Cicilan Kredit Motor

Aong - Sabtu, 4 April 2020 | 10:14 WIB
pricebook.co.id
Ilustrasi leasing motor

MOTOR Plus-online.com - Sesuai instruksi presiden Joko Widodo, OJK (Otoritas Jasa Keungan) mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Sehingga pemilik motor atau kendaraan yang masih menjalani cicilan kredit bisa mengajukan restrukturisasi dengan cara menghubungi bank atau leasing

Bagi yang mau mengajukan kelonggaran kredit kendaraan bisa menghubungi leasing melalui call center atau telpon kantor cabang terdekat. 

Dikutif dari Kompas.com, leasing yang memberikan kelonggaran kredit adalah perusahaan yang tergabung dalam APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) yaitu: 

FIF Group

WOM Finance

Mandiri Tunas Finance

CSUL Finance

BAF

ACC

Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Kebijaksanaan Relaksasi Kredit Motor Buat Ojol Bukannya Libur Bayar Setahun, Ini Penjelasannya

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan keringanan bisa dilakukan dengan persyaratan:

1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan.

5. Ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Kebijakan Relaksasi Kredit Ternyata Masih Jauh dari Harapan, Presidium Asosiasi Driver Ojol Angkat Bicara

Mengajukan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020.

Dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi.

Mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Persetujuian akan diinformasikan oleh leasing melalui email.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular