MOTOR Plus-online.com - Sesuai instruksi presiden Joko Widodo, OJK (Otoritas Jasa Keungan) mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Sehingga pemilik motor atau kendaraan yang masih menjalani cicilan kredit bisa mengajukan restrukturisasi dengan cara menghubungi bank atau leasing.
Bagi yang mau mengajukan kelonggaran kredit kendaraan bisa menghubungi leasing melalui call center atau telpon kantor cabang terdekat.
Dikutif dari Kompas.com, leasing yang memberikan kelonggaran kredit adalah perusahaan yang tergabung dalam APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) yaitu:
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
BAF
ACC
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan keringanan bisa dilakukan dengan persyaratan:
1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan.
5. Ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Mengajukan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020.
Dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi.
Mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Pengembalian formulir dilakukan melalui email.
Persetujuian akan diinformasikan oleh leasing melalui email.
KOMENTAR