MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor dijamin bahagia dengan kabar ini.
Yup, kini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor alias bebas denda pajak.
Selain itu, pengurusan pajak kendaraan bermotor pun bisa lewat smartphone alias online.
Kabar ini datang resmi dari Korlantas Polri
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran online via Samsat Online atau SAMOLNAS.
Hal ini seiring dengan merebaknya virus corona yang mengganggu akses dan ekonomi pemilik kendaraan bermotor.
Aturan ini mulai sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dariPMJNews.
Source | : | Tribuntechno,PMJNEWS.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR