Jangan Diam Saja! Jika Melihat atau Terlibat Kecelakaan Wajib Menolong, Ini Regulasinya

M Aziz Atthoriq,Ahyan Putra - Minggu, 5 April 2020 | 11:16 WIB
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan


MOTOR Plus-online.com - Bikers melihat atau terlibat kecelakaan? Wajib menolong dan jangan diam saja karena ada regulasinya.

Mengendarai kendaraan di jalan raya harus hati-hati, terutama motor yang menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas paling tinggi

Kondisi di jalanan tidak dapat dipastikan, sering kali bikers melihat kecelakaan lalu lintas dari yang ringan sampai cukup parah.

Bahkan kalaupun brothers terlibat kecelakaan seperti tak sengaja menabrak, harus dan wajib menolongnya.

Baca Juga: Street Manners: Sudah Tahu Angka Kecelakaan Tinggi, Mengapa Masih Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?

Baca Juga: Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

Namun terkadang orang tak peduli atau tidak menolong dengan alasan takut malah bisa terkena masalah.

Meski jangan sampai kejadian, siapa tahu kamu melihat atau terlibat kecelakaan di jalan raya jangan cuma diam saja karena sudah ada undang-undangnya lho.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 231 dan 232 tentang pertolongan dan perawatan korban.

Baca Juga: Mengejutkan, Efek Lockdown dan Social Distancing Bikin Angka Kecelakaan di Jabar Susut, Segini Persentasenya

Source : GridOto.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular