MOTOR Plus-Online.com -Masyarakat Banyumas yang enggak memakaimasker, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda.
Aturan itu segera diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Bupati juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban penggunaan masker.
Baca Juga: Awas! Serangan Virus Corona Bikin Masker Palsu Beredar Luas, Begini Perbedaannya
Bupati Banyumas Achmad Husein mengungkapkan, penerapan aturan bermasker akan diawali dengan proses edukasi dan pembagian masker.
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata Achmad Husein dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum aturan bermasker benar-benarberjalan.