MOTOR Plus-online.com - Puluhan perusahaan pembiayaan alias leasing akan memberikan kelonggaran kredit kendaraan.
Hal tersebut diberikan kepada para debitur yang terdampak virus Covid-19 alias Corona.
Nah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap leasing yang akan memberikan kelonggaran kredit.
Sampai tanggal 5 April 2020, sudah ada puluhan leasing yang mengikuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical tersebut.
Baca Juga: Asyik Ada 3 Pilihan Keringanan Cicilan Kredit Motor yang Diberikan Leasing Sesuai Arahan Presiden
Baca Juga: Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan
Di antaranya adalah FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, ALIF, ABC Finance, dan Armada Finance.
Kemudian juga ada BCA Multifinance, BCA Finance, Beta Inti Multi Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance, Bukopin Finance, Cappela Multidana, CIMB Niaga Finance, CITIFIN Multifinance, Danasupra Erapacific, dan Hasjirat Multifinance.
Selanjutnya IMFI, Indosurya Finance, IBF, IAF Multifinance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, dan MNC Leasing.
Lalu perusahaan leasing lain yang menawarkan keringanan kredit adalah Rama Multi Finance, Procar Finance, Wuling Finance, Smart Finance, Amanah Finance, Andalan Finance, Asiatic Multifinance, dan Buana Multidana.
Berikutnya, Cat Financial, Kreditplus, IFS, Mega Finance, MNC Finance, Saison Indonesia, Sinar Mas Multifinance, dan Suzuki Finance.
Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan, anggota perusahaan leasing yang terdaftar menawarkan 3 bentuk restrukturisasi kredit bagi para debitur, yakni, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan leasing.
Sebelumnya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui e-mail.
Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Ini Tips Ambil Uang di ATM Agar Tetap Terhidar Dari Virus Corona
Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui e-mail.
Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR