Bikers Wajib Tahu Nih, Pemerintah Wajibkan Masyarakat Untuk Selalu Gunakan Masker, Ini Jenis yang Disarankan

Fadhliansyah - Senin, 6 April 2020 | 10:10 WIB
RAJA UMAR / KOMPAS.com
Seorang pemotor Yamaha Mio J di Aceh naik motor pakai masker. Pemerintah Wajibkan Masyarakat Untuk Gunakan Masker Saat Keluar Rumah


MOTOR Plus-online.com - Buat bikers alias pemotor yang terpaksa harus keluar rumah, sebaiknya tidak lupa menggunakan masker.

Karena pemerintah mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk memakai masker.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Corona.

Seperti yang diketahui, saat ini penyebaran virus Corona di Indonesia semakin meningkat.

Baca Juga: Puluhan Leasing Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona, Simak Daftarnya di Sini

Baca Juga: #NgoprekSantuy, Wabah Corona Masih Mengintai, Komunitas Honda Ini Lakukan Kopdar Lewat Jalur Online

Sampai kemarin (5/4/2020), sudah ada 2.273 kasus positif Corona di Indonesia.

Anjuran pemerintah tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada awal Maret 2020.

Saat itu, Terawan menyebut bahwa sebagaimana standar World Health Organization (WHO), masker hanya diperuntukkan bagi yang sakit.

Sedangkan, yang sehat tidak perlu mengenakan masker.

Baca Juga: Waduh, KTM dan BMW Absen di Intermot dan EICMA 2020, Efek Virus Corona

Satu bulan berlalu, pemerintah membuat pernyataan yang berbeda: masker harus digunakan oleh setiap orang yang sedang berada di luar rumah.

Hal itu bersesuaian dengan rekomendasi WHO yang juga menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit tapi juga yang sehat.

Namun demikian, pemerintah menekankan, masyarakat umum yang sehat dapat memakai masker berbahan kain.

Anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Ini Tips Ambil Uang di ATM Agar Tetap Terhidar Dari Virus Corona

Menurut Yuri, hal ini sebagaimana rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu.

Yuri menjelaskan, masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain.

Sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95.

Baca Juga: Bantu Riangankan Dampak Corona, Polisi Bagikan Sembako Gratis ke Driver Ojol

Menurut dia, penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker, karena ketika seseorang berada di luar rumah akan ada banyak sekali ancaman penularan virus.

Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam.

Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali.

"Lindungi diri kita, semua menggunakan masker pada saat keluar rumah terutama," ujar Yuri.

Baca Juga: Makin Kacau, MotoGP Catalunya 2020 Juga Tertunda Gara-gara Virus Corona, Waktunya Masih Misterius

Di samping itu, Yuri juga tetap mengingatkan pentingnya jaga jarak pada saat berkomunikasi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak.

"Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan ke kita," kata dia.

Jadi Brother jangan lupa ya menggunakan masker saat pengin naik motor dan keluar rumah.

Tapi sebaiknya tetap kurangi aktivitas di luar rumah dan tempat ramai, biar angka penyebaran virus Corona di Indonesia bisa ditekan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker yang Kini Diwajibkan untuk Cegah Penularan Corona..."

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular