MOTOR Plus-online.com - Presiden Jokowi sempat melarang debt collector menarik motor ojol saat masa pandemi virus corona.
Makanya dibuat kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang bermasalah akibat pandemi virus corona.
Ada 6 paket yang diberikan oleh pemerintah buat bikers saat masa pandemi virus corona.
Ternyata hingga kini OJK masih banyak menerima laporan dan keluhan berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.
Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp
Padahal dengan adanya kebijakan keringanan kredit harusnya sudah tidak ada lagi debt collector yang narik motor.
Ternyata yang tidak mengajukan keringanan kredit dianggap mampu sehingga perusahaan pembiayaan tetap melakukan penagihan dimasa pandemi corona.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar Putih Djarot Juru bicara OJK dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
"Permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan" tutur Sekar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR